Tekab 308 Berhasil Amankan Pelaku Curat Ranmor dan Penadahnya
TANGGAMUS - Tekab 308 berhasil menangkap HS (39) alias Husni warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur. Selain itu turut diamankan penadah motor hasil curiannya berinisial AS (44) warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 sepeda motor dari tangan AS, 1 diantarnya teridentifikasi milik korban Siti Nur Asiah warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus. Sementara, 4 sepeda motor tanpa dokumen lainnya diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan HS bersama seorang rekannya yang masih DPO di wilayah Kecamatan Pugung dan Talang Padang. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka HS ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan polisi tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53). "Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka HS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya pada Minggu (13/6/22) dinihari," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (15/6/21). Menurut Kasat, kronologis penangkapan bersamaan dengan teridentifikasinya sepeda motor Honda Supra X BE 4272 VO yang dikuasai tersangka pemilik senjata api rakitan, selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga teridentifikasi HS selaku pelaku Curanmor milik korban. Berdasarkan nyanyian Husni, ternyata setiap hasil Curanmor dijualnya kepada AS. Kemudian Tim Tekab 308 bergerak melakukan penangkapan terhadap AS dengan barang bukti 5 motor berbagai jenis. Tersangka HS juga mengakui bahwa melakukan Curanmor bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya. Dalam pengembangan kasus tersebut, tersangka Husni ternyata tidak koperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terhadapnya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyedikan lebih lanjut. Barang Bukti Sepeda Motor yang Diamankan dari Kedua Tersangka. "Terhadap tersangka HS alias Husni dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan AS tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun," tandasnya.(lkf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: